Dalam rangka menjamin tertib administrasi, mutu, dan keseragaman penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Ajaran 2025/2026, bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, sebagaimana terlampir. Prosedur Operasional Standar tersebut disusun sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan madrasah dalam melaksanakan Ujian Madrasah secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan POS Ujian Madrasah dimaksud kepada seluruh madrasah sesuai kewenangan masing-masing, serta melakukan pemantauan pelaksanaannya di wilayah kerja Saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih

0 Komentar