POS | Prosedur Operasional Standar dan Kisi-Kisi Ujian Madrasah | Tahun Ajaran 2025/2026

Dalam rangka menjamin tertib administrasi, mutu, dan keseragaman penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Ajaran 2025/2026, bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, sebagaimana terlampir. Prosedur Operasional Standar tersebut disusun sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan madrasah dalam melaksanakan Ujian Madrasah secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan POS Ujian Madrasah dimaksud kepada seluruh madrasah sesuai kewenangan masing-masing, serta melakukan pemantauan pelaksanaannya di wilayah kerja Saudara. 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih

Sambutan Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah,
Berikut selengkapnya prosedur operasional standar dan kisi-kisi ujian madrasah;

Posting Komentar

0 Komentar