Usulan pengangkatan 630 ribu lebih guru non-ASN (madrasah swasta) menjadi PPPK pada 2026 terancam gagal/ditolak oleh MenPANRB karena terbentur aturan. Kendala utamanya adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur bahwa formasi ASN/PPPK ditujukan bagi instansi pemerintah (sekolah negeri), bukan sekolah swasta/yayasan.
👉Poin Penting Kegagalan Pengangkatan: 👈👇
- Regulasi ASN: Berdasarkan aturan hukum, ASN/PPPK bekerja di bawah instansi pemerintah, sedangkan guru madrasah swasta digaji oleh yayasan.
- Jumlah Terdampak: Sekitar 630.000 - 638.000 guru honorer madrasah swasta terancam gagal diangkat.
- Penyebab Ditolak: KemenpanRB menolak usulan tersebut karena menyalahi undang-undang.
- Situasi Terkini (April 2026): Pemerintah sedang mengkaji solusi lain, seperti peningkatan insentif dan perbaikan kesejahteraan guru swasta, bukan melalui jalur PPPK.
- DPR RI: DPR terus mendorong solusi dan mengawal anggaran untuk memastikan nasib para guru honorer ini tetap terperhatikan.
Pemerintah masih mengupayakan solusi agar guru-guru ini tetap mendapat penghasilan layak meskipun tidak diangkat menjadi PPPK.

0 Komentar